
Mestinya, sebuah undang undang baru menghadirkan refleksi yang positif pada praksisnya. Apalagi undang undang tersebut berbicara tentang masalah pendidikan. Hal itu juga menjadi sebuah nilai tambah apabila undang undang tersebut berlaku secara universal bukan untuk kepentingan kelompok semata. Akan tetapi, kita juga harus menyadari bahwa undang undang bukanlah salah satu faktor penggerak dalam mencapai tujuan ataupun menyelesaikan masalah tersebut. Masih ada Buku pedoman, pengelolaaan universitas, administrasi, biaya, dosen, peranan orang tua, mahasiswa itu sendiri, dan bahkan fasilitas-fasilitas pendukung yang akan menunjang kegiatan belajar mengajar di kampus tersebut.
Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa selalu terjadi sebuah kesenjangan antara undang undang yang di rencanakan atau di idealkan dalam pelaksanaanya di lapangan. Indonesia baru-baru ini mengeluarkan sebuah undang undang BHP, atau lebih tepatnya undang undang yang akan mengubah sebuah universitas negeri menjadi sebuah universitas yang bersifat swasta. Kecenderungan undang undang ini lebih mengutamakan pencarian sebuah dana ataupun biaya secara sendiri tanpa meminta dana dari pihak pemerintah. Hal ini di laksanakan agar pihak universitas lebih cenderung mandiri tanpa meminta bantuan sepeser pun pada pemerintah.
Penerapan undang undang ini mengundang berbagai macam pertanyaan, ada sekelompok orang yang setuju dengan undang undang ini dengan alasan agar pihak universitas lebih mandiri, ada pula yang tidak setuju dengan undang undang ini dengan dalih pendapatan universitas akan di alihkan dalam kenaikan uang kuliah atau uang semester. Efektifitas dari undang undang ini lebih cenderung kea rah dana yang akan di gunakan. Sehingga banyak yang perlu di benahi, baik itu untuk pengeluaran berupa biaya pembangunan fasilitas, penambahan gaji para dosen maupun biaya administrasi lainnya.
Nah, apabila itu terjadi, pihak universitas dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bukan hanya dapat menguras kantong mahasiswa dan orang tuanya serta dapat menguras otak mahasiswa tersebut. Konsekuensi terburuknya adalah uang kuliah/semester tersebut yang di keluarkan oleh mahasiswa itu sendiri tidak sebanding dengan hasil yang ia nikmati. Akhirnya masalah tersebut selalu berkutat dalam hal itu. Tentunya sebagian orang masih berpikir, walaupun uang biaya kuliah besar dan hasil yang di dapatkan itu tidak sebanding, kita harus meraih cita-cita. Memang pemikiran tersebut sangat baik, namun yang menjadi pertanyaan sampai berapa lama hal ini akan terjadi? Jika hal tersebut terjadi begitu lama, artinya kita sebagai seorang mahasiswa telah di peralat oleh pihak tersebut.
Oleh karena itu, saya mengajak anda semua yang membaca artikel ini untuk tidak setuju dengan undang undang yang dapat membuat calon-calon penerus bangsa ini menguras otak untuk membiayai kuliahnya sehingga tidak fokus dalam mengejar cita-cita.

0 comments:
Posting Komentar